POLSEK LIMAPULUH PEKANBARU

Kompol Angga Pimpin Langsung Pemusnahan  Narkotika

Di Baca : 9431 Kali
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin Kapolsek Limapuluh Pekanbaru Kompol Angga F Herlambang Sik SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim SE, dihadiri Kejaksaan Negeri Pekanbaru Aulia Rahman, BPPOM  Pekanbaru H Irwan Ali, KBO Sat

Untuk Narkotika jenis Shabu seberat 3.258,29 gram dengan rincian, keperluan laboratorium sebanyak 112 gram, untuk kepentingan Pengadilan sebanyak 1 gram dan yang dimusnahan sebanyak 3.145,29 gram

Hasil sitaan dari tersangka Angga Prasadhana Phoma alias Angga Bin R Maidi Phoma, Narkotika dengan jenis Shabu seberat 45,18 gram dengan rincian keperluan Laboratorium sebanyak 7 gram, untuk kepentingan Pengadilan sebanyak 0,1 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 38,08 gram.

Kompol Angga menambahkan, selama kegiatan prosesi pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika yang kita langsungkan di Mako Polsek Lima Puluh berjalan aman dan lancar, dan tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo 132 Undang –Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adifa)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar