Kompol Angga Pimpin Langsung Pemusnahan Narkotika

Untuk Narkotika jenis Shabu seberat 3.258,29 gram dengan rincian, keperluan laboratorium sebanyak 112 gram, untuk kepentingan Pengadilan sebanyak 1 gram dan yang dimusnahan sebanyak 3.145,29 gram
Hasil sitaan dari tersangka Angga Prasadhana Phoma alias Angga Bin R Maidi Phoma, Narkotika dengan jenis Shabu seberat 45,18 gram dengan rincian keperluan Laboratorium sebanyak 7 gram, untuk kepentingan Pengadilan sebanyak 0,1 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 38,08 gram.
Kompol Angga menambahkan, selama kegiatan prosesi pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika yang kita langsungkan di Mako Polsek Lima Puluh berjalan aman dan lancar, dan tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo 132 Undang –Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adifa)
Tulis Komentar